TANGERANG - Menindak lanjuti bangunan liar yang berdiri di lahan PUPR di Kawasan Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, PW FRN Counter Polri DPW Banten melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang dan Dinas Perkim, Dinas DTRB, Satpol PP dan Camat Sindang Jaya.
Ketua PW FRN Counter Polri DPW Banten Habibi mengatakan bahwa, bangunan liar diatas lahan PUPR ini jika terus di biarkan akan tumbuh berkembang serta khawatir akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar, diantaranya akan menimbulkan kecemburuan sosial, kesenjangan ekonomi, menimbulkan sampah dan banjir, menjadi tongkrongan anak anak muda, dan juga khawatir akan menimbulkan kriminalisasi dan pasti ada oknum yang memanfaatkan untuk menjual belikan bangunan tersebut.
"Terkait bangunan liar ini, FRN akan terus mengawal hingga tuntas, " ujar Habibi. Senin (23/12).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto, SH atau sapaan akrabnya Bang Bimo mengatakan dengan tegas kepada Para Dinas, Bangunan Liar harus selesai secara tuntas.
"Saya serius dengan kasus ini dan meminta kepada Dinas DTRB untuk mengawalnya hingga tuntas, sehingga nanti Satpol PP bisa melaksanakan tugasnya sesuai SOP, " ujar Bang Bimo.
Jhon, UPTD Pemeliharaan Bangunan Wilayah III DTRB Kab. Tangerang mengatakan bahwa akan segera melakukan kordinasi dengan pihak Provinsi, langakah awal kami akan segera mengirim surat panggilan, " tandasnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat semuanya telah sepakat bahwa bangunan yang berdiri di atas lahan PUPR itu Bangunan Liar alias tidak Berizin.
(Frn/Spyn)